"Benar hari ini (berkas) Ibu Atut P21 ke tahap penuntutan," ujar salah satu pengacara Atut Andi Simangunsong, di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis
Berkas yang naik ke tahap penuntutan ini, kata Andi, terkait perkara dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Atut juga menjadi tersangka kasus korupsi Alkes Banten.
Terkait kasus Pilkada Lebak, beberapa tersangka sudah lebih dulu dibawa ke persidangan. Tersangka lainnya adalah adik Atut Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan advokat Susi Tur Andayani yang kedapatan menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, Atut terseret menjadi tersangka.
Hari ini, Atut dibawa ke lantai penyidikan gedung KPK untuk menandatangani pelimpahan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan. Saat turun dari mobil tahanan, politisi Partai Golkar itu enggan memberikan komentar.
Sedangkan kuasa hukum Atut lainnya, TB Sukatma mengatakan, diperkirakan kliennya akan diadili pada bulan kelima. "Kemungkinannya Mei," kata Sukatma yang mendampingi Atut.
(fjr/mad)