Heru Putranto, pengacara mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor menanyakan kebenaran isi BAP yang menyebutkan adanya perbincangan soal penyiapan duit Rp 2 miliar untuk Ade Raharja.
Perbincangan ini dilakukan di ruang kerja Teuku Bagus yang dihadiri M Arifin, Komisaris PT Metaphora Solusi Global dan Arief pada April 2011.
"Apakah benar isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid dilakukan pertemuan di ruangan terdakwa dan mengatakan bahwa memiliki temannya Mahfud di KPK si rambut putih, Ade Rahardja. Untuk keamanan proyek Hambalang akan dianggarkan Rp 2 miliar?" tanya Heru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2014).
"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke pak Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jawab Arief.
Usai sidang Teuku Bagus menolak berbicara. "Itu yang tahu Arifin sama Machfud," sebutnya.
Sebelumnya, mantan Sesmenpora Wafid Muharam pada persidangan 17 Desember 2013, menyebut Arifin pernah mengatakan perkara Hambalang tidak akan naik ke tahap penyidikan di KPK.
"Pak tenang saja Hambalang tidak akan naik penyelidikan, penyidikan karena sudah belanja banyak itu kalimatnya. Sudah belanja banyak ke KPK maksudnya," tutur Wafid menirukan perkataan Arifin saat bersaksi.
Penyidik KPK pada September 2013 pernah memeriksa Ade Raharja, mantan Deputi Penindakan KPK. Ade sendiri mengaku tidak tahu menahu perkara Hambalang karena sudah pensiun per Juli 2011.
"Pas saya masih di KPK, Hambalang itu masuk penyelidikan saja belum. Saya benar-benar tidak tahu. Si pengusahanya ini juga tidak jeli, dia mungkin nggak tahu saya sudah pensiun jadi asal main catut," ujar Ade pada 18 November 2013.
(fdn/mad)