"Yang saya tahu memang proses perolehannya sub kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," kata Kadir bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Hakim ketua Amin Ismanto mencecar pengakuan Kadir "Yang anda ketahui proses sub kontraktor tidak melalui prosedur, terus yang benar bagaimana?" tanyanya.
Kadir menjelaskan, penetapan subkontaktor dilakukan dengan membuka lelang terhadap perusahaan yang berminat mengikutinya. Ini dilakukan untuk membandingkan harga penawaran perusahaan.
"Mestinya kalau kita mau cari sub kontrak menawarkan dengan sub-sub terkait, beberapa sub kita undang. Istilahnya ditenderkan kembali, gitu pak," jelasnya.
(fdn/mad)