Manajer PT Wika Akui Penetapan Subkontraktor Hambalang Tak Sesuai Prosedur

Sidang Hambalang

Manajer PT Wika Akui Penetapan Subkontraktor Hambalang Tak Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 14:46 WIB
Jakarta - Manajer Proyek PT Wijaya Karya (Wika) Prata Kadir mengakui proses penetapan perusahaan subkontrator proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, tidak sesuai prosedur. Dua perusahaan yang ikut menjadi subkontraktor adalah PT Global Daya Manunggal dan Dutasari Citralaras.

"Yang saya tahu memang proses perolehannya sub kontraktor tidak melalui prosedur yang benar," kata Kadir bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Hakim ketua Amin Ismanto mencecar pengakuan Kadir "Yang anda ketahui proses sub kontraktor tidak melalui prosedur, terus yang benar bagaimana?" tanyanya.

Kadir menjelaskan, penetapan subkontaktor dilakukan dengan membuka lelang terhadap perusahaan yang berminat mengikutinya. Ini dilakukan untuk membandingkan harga penawaran perusahaan.

"Mestinya kalau kita mau cari sub kontrak menawarkan dengan sub-sub terkait, beberapa sub kita undang. Istilahnya ditenderkan kembali, gitu pak," jelasnya.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads