mendekati para pejabat di Kemenpora.
Pejabat Kemenpora yang ditemui Arief di antaranya Sesmenpora saat itu Wafid Muharram dan Paul Nelwan, anggota tim asistensi proyek bentukan Wafid. "Bertemu untuk menyampaikan keinginan partisipasi proyek," ujarnya saat bersaksi untuk Teuku Bagus M Noor, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Arief juga mengakui pernah mendatangi kediaman dinas Andi Mallarangeng bersama Teuku Bagus. Dalam pertemuan, Teuku menyampaikan keinginan perusahaannya mengikuti lelang proyek pekerjaan di Kemenpora.
Ada pula pertemuan dengan Choel Mallarangeng pada Juni 2010 di lantai 10 Kemenpora yang dihadiri Deddy Kusdinar, Wafid dan Fakhrudin, staf khusus Menpora yang menyinggung rencana lelang proyek.
"Kita tahu Pak Choel adiknya Pak menteri dan dianggap bisa mewakili kepentingan menteri,"sebutnya.
Namun untuk mendapatkan proyek ini, PT Adhi Karya harus mengeluarkan duit sebagai commitment fee. Sebelum memenangkan proyek, PT AK mengeluarkan duit hinggap Rp 12,3 miliar. "(Setelah kontrak berjalan, red) sampai Rp 40 miliar,"sebutnya.
Teuku Bagus didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Dia juga didakwa menyalahgunakan wewenang dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 464, 514 miliar.
(fdn/mad)