"Kalau boleh dikatakan, kami dizalimi," kata Indru saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/4/2014).
Bersama dengan Nalom dan Hadi, mereka didatangi oleh orang yang mengaku-aku sebagai pengacara Chanel. Belakangan mereka diminta untuk membayar sejumlah uang jika ingin tetap menjual Chanel KW itu. Lantas barang mereka digaruk pada November 2012 silam.
"Awalnya mereka meminta Rp 200 juta. Tapi tidak kita kasih," kata Indru yang didampingi kuasa hukumnya, Sabas Sinaga.
Karena tidak memberi setoran, mereka pun dilaporkan ke polisi dan dilimpahkan ke pengadilan. Saat sidang digelar, mulai terbongkarlah kedok orang yang mengaku-aku sebagai pihak Chanel.
"Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri tertanggal 18 Oktober 2013, mereka tidak pernah dilegalisasi oleh Direktorat Konsuler untuk bertindak atas nama Chanel," terang Sabas.
Kejanggalan lainnya yaitu orang yang mengaku pengacara Chanel itu menyatakan Chanel berkantor pusat di Burgsrasse 28, 8759 Glaris Switzerland. Padahal kantor pusat Chanel berada di 135 Avenue Charles de Gaulle 92521 Neuilly-sur-Seine Cedex Paris, France. Alhasil para pedagang tersebut pun harus berurusan dengan hukum selama 2 tahun lamanya.
"Mengapa hanya kami? Banyak pedagang lain yang lebih besar," ujar Ferry.
(asp/try)