Kisah Penjual Chanel Palsu di ITC Kuningan, Diperas Hingga Dipingpong Hukum

Kisah Penjual Chanel Palsu di ITC Kuningan, Diperas Hingga Dipingpong Hukum

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 13:59 WIB
Salah satu produk Chanel
Jakarta - Nada suaranya tidak bisa menyembunyikan kegeraman atas apa yang dialaminya. Dua pedagang tas Chanel palsu di ITC Kuningan, Ferry dan Indru gerah dengan permainan hukum dan pemerasan yang mereka alami.

"Kalau boleh dikatakan, kami dizalimi," kata Indru saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/4/2014).

Bersama dengan Nalom dan Hadi, mereka didatangi oleh orang yang mengaku-aku sebagai pengacara Chanel. Belakangan mereka diminta untuk membayar sejumlah uang jika ingin tetap menjual Chanel KW itu. Lantas barang mereka digaruk pada November 2012 silam.

"Awalnya mereka meminta Rp 200 juta. Tapi tidak kita kasih," kata Indru yang didampingi kuasa hukumnya, Sabas Sinaga.

Karena tidak memberi setoran, mereka pun dilaporkan ke polisi dan dilimpahkan ke pengadilan. Saat sidang digelar, mulai terbongkarlah kedok orang yang mengaku-aku sebagai pihak Chanel.

"Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri tertanggal 18 Oktober 2013, mereka tidak pernah dilegalisasi oleh Direktorat Konsuler untuk bertindak atas nama Chanel," terang Sabas.

Kejanggalan lainnya yaitu orang yang mengaku pengacara Chanel itu menyatakan Chanel berkantor pusat di Burgsrasse 28, 8759 Glaris Switzerland. Padahal kantor pusat Chanel berada di 135 Avenue Charles de Gaulle 92521 Neuilly-sur-Seine Cedex Paris, France. Alhasil para pedagang tersebut pun harus berurusan dengan hukum selama 2 tahun lamanya.

"Mengapa hanya kami? Banyak pedagang lain yang lebih besar," ujar Ferry.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads