"Selama tahun 2013, kemenakertrans telah menangani 2.861 kasus perselisihan kerja antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia. 2.468 sudah terselesaikan, 393 kasus masih dalam proses penyelesaian," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa dengan Cak Imin dalam sambutannya di acara 'Diklat Pegawai Ketenagakerjaan dan Transmigrasi' di kantor Kemenakertrans Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Muhaimin menjelaskan penyebab terjadinya kasus perselisihan kerja di antaranya karena masalah pembayaran upah, pelaksanaan upah, Jamsostek, THR, upah lembur dan cuti.
"Selain itu juga karena kenaikan upah, insentif atau kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah," ujarnya.
Menurut Muhaimin, meski aksi demo masih mewarnai hubungan industrial antara pengusaha dan buruh di Indonesia selama tahun 2013, namun kondisi itu dinilai masih kondusif.
Muhaimin mengatakan bahwa hubungan industrial yang kondusif ini menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menangani pengangguran di Indonesia.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam hubungan kerja merupakan hal yang wajar. Untuk itu pemerintah harus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan.
"LKS Bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan ekonomi," ulasnya.
Muhaimin mengungkapkan dari pengalaman yang sudah ada menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha atau manajemen dengan buruh. Sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok, unjuk rasa, PHK, dan melahirkan ketenangan bekerja.
(sip/nwk)