Untuk itu, KPK memanggil Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Meski baru mulai bekerja sejak 2013, Arif dimintai keterangan mengenai gaji dan tunjangan resmi seorang komisioner KPU pada periode saat Anas menjabat.
"Saya menyerahkan dokumen saja karena kan masuk KPU baru.Saya ditanya masa kerja Anas Urbaningrum di KPU, kapan berakhir, kenapa berakhir. Termasuk itu (penghasilan)," ujar Arif Rahman Hakim, Selasa (15/4/2014).
Terkait kasus TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.
Dalam kasus TPPU, penyidik akan menyita kekayaan tersangka yang di luar batas nilai kewajaran, sesuai dengan penghasilan resminya. Untuk itu, penghasilan resmi seorang tersangka, dalam hal ini Anas, perlu untuk didapatka
(fjr/mad)