Psikiater Fungsional RSJ Amino Gondohutomo, Suprihartini mengatakan bulan Juli 2011 lalu karena gangguan jiwa yang dideritanya. Saat itu Siti juga didiagnosa menderita gangguan jiwa berat sehingga ditempatkan di unit setara ICU tersebut.
"Penderita dalam keadaan gangguan jiwa berat, Schizophrenia. Kemarin dibawa pihak keluarganya," kata Suprihartini saat ditemui di RSJ Amino Gondohutomo Semarang, Selasa (15/4/2014).
Siti masih bisa diajak komunikasi dan terlihat normal secara kasat mata. Di dalam ruang intensif wanita, Siti terlihat berkomunikasi dengan dokter. Menurut Suprihartini kondisinya bisa normal kurang dari 28 hari namun tetap harus rutin kontrol.
"Yang dulu itu dia sesudah keluar tidak pernah kontrol lagi," tandas Suprihartini.
Siti menganiaya bayinya yang berusia lima bulan di rumahnya dusun Tambangan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen Semarang, Senin (14/4) kemarin. Ketua RW setempat mendatangi rumah Siti setelah mendengar kabar Siti dan kakaknya, Tarpiah adu mulut. Ketika tiba di sana ketua RW mendapati kondisi bayi sudah dingin kemudian segera dilarikan ke puskesmas. Namun nyawa bayi malang itu sudah tidak tertolong dan diduga dibekap.
Menurut keterangan keluarga dan tetangga, Siti memang kerap menyiksa anaknya yang sering dipanggil Eno itu. Banyak yang bermaksud ingin menyelamatkan bayi tersebut, namun Siti kerap menghalau menggunakan pisau atau palu.
Siti memiliki tiga anak, anak pertama dibawa oleh mantan suaminya setelah ia pulang dari Jakarta tahun 2011 lalu. Sejak saat itulah Siti menjadi kasar dan jiwanya terganggu. Kemudian ia memiliki anak kedua yang kini sudah berusia 7 tahun yang tinggal bersama Tarpiah. Kemudian Siti melahirkan anak ketiga yang tidak diketahui siapa ayahnya.
Polisi hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Sementara itu korban sudah dimakamkan kemari sore setelah dilakukan autopsi di RSUP Dr. Kariadi. Di tubuh korban, terdapat sejumlah luka lebam dan sundutan rokok di tangan kirinya.
(alg/try)