Kejagung Geledah Rumah PNS KY Terkait Dugaan Korupsi

Kejagung Geledah Rumah PNS KY Terkait Dugaan Korupsi

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 10:30 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka AJK. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat PNS Komisi Yudisial (KY) itu.

"Hari ini, 15 April 2014, tim penyidik Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah AJK," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Selasa (15/4/2014).

Untung mengatakan, rumah tersangka berada di Jalan Way Seputih No 29 Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. "Tadi jam 10.00 WIB, masih berlangsung," lanjut Untung.

PNS KY inisial AJK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 4 miliar oleh Kejaksaan Agung. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan KY yang telah memantau gerak gerik AJK sejak 2012.

AJK adalah staf di Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY. Tugasnya membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.

AJK diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341.

KY sudah mencium gelagat tersangka sejak tahun 2012. Akhirnya tahun 2013, KY resmi melaporkan AJK ke Kejagung untuk ditindak lanjuti lebih jauh.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads