Selain pembelaan, Rio juga akan menyampaikan kronologi kejadian pada 5 Oktober 2013 itu sesuai dengan versinya sendiri.
"Kalau yang disampaikan sendiri oleh terdakwa nanti itu bukan pembelaan. Tapi kronologi cerita dari sisi terdakwa," ujar pembela Rio, Mayor SUS Wahyu Priyo saat ditemui usai sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (14/4/2014).
Rio terlihat cukup kaget mendengar oditur menuntut hukuman pidana 14 tahun dan tambahan dipecat dari dinas militernya. Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara menembakkan pistol. Pistol berkaliber 9 mm yang dikuasai Rio adalah inventaris Denma Korpaskhas TNI AU Lanud Sulaiman.
(tya/ern)