Divonis 3 Tahun Bui, Emir Moeis: Itu Uang Investasi

Sidang Kasus PLTU Tarahan

Divonis 3 Tahun Bui, Emir Moeis: Itu Uang Investasi

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 12:27 WIB
Jakarta - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis, dinyatakan bersalah menerima uang panas USD 357.000 dan dihukum tiga tahun bui. Emir menyebut transfer itu adalah investasi.

"Itu uang untuk investasi. Ada dokumennya kok. Pembukuannya ada. Pabriknya berdiri," ujar Emir usai sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Emir juga menyatakan, jabatannya sebagai anggota DPR tidak relevan dengan pasal penerimaan suap karena dia tidak memiliki kewenangan untuk menggiring proyek PLTU Tarahan. "Itu tidak cocok. Saya sudah nggak di komisi energi sejak 2005," ujar Emir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat mengenai konteks pemberian uang itu. Tiga hakim, termasuk ketua majelis Mathius Samiaji berpendapat aliran uang USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang tidak terkait dengan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Emir menjadi tersangka karena kasus tersebut.

Oleh karena itu, tiga hakim memilih Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pemberian uang atau janji kepada pejabat, tanpa terkait dengan apa yang dilakukan atau akan dilakukan pejabat tersebut.

"Pemberian itu tidak terkait langsung dengan pembangunan PLTU Tarahan," ujar hakim Mathius membacakakan putusan untuk Emir di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014).

Untuk diketahui, jaksa KPK juga menerapkan Pasal 11, yang merupakan alternatif dakwaan kedua, dalam surat tuntutannya. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan dua anggota majelis hakim lainnya, Aviantara dan Anas Mustaqim memiliki pendapat lain. Menurut keduanya, pemberian Emir terkait atau sebagai imbalas atas jasa dia dalam memenangkan PT Alstom Indonesia, untuk mendapatkan proyek PLTU Tarahan. "Dua anggota majelis hakim, Aviantara dan Anas Mustaqim berpendapat, itu memenuhi Pasal 12 huruf b," ujar Hakim Aviantara.

Pasal 12 huruf b mengatur perbuatan penerimaan suap kepada pejabat negara sebagai imbalan atas jasa sang pejabat kepada pihak pemberi. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(fjr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads