Temuan ini dinyatakan PKS lewat keterangan pers tertulis Tim Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DIY, Safee Law Firm yang diterima detikcom, Senin (14/4/2014).
Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah soal formulir C1 yang tidak tersedia di kotak suara. Formulir jenis ini memuat tentang jumlah pemilih yang terdaftar di TPS, jumlah surat suara yang baik dan rusak serta sah atau tidak sah, dan surat suara yang terkirim ke TPS.
"Ini seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul. Hal yang sama juga terjadi Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman," kata Tim Advokasi dalam keterangan tertulis itu.
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), menurut PKS, tidak memberikan formulir C1 kepada saksi. Ini terjadi di 825 kelurahan dan kecamatan di DIY.
Kecurangan berikutnya, KPPS memaksa saksi menulis C-1. Ditemukan pula TPS yang tidak mendapatkan C-1 Plano, kemudian KPPS menggunakan kalender sebagai gantinya, seperti yang terjadi di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul.
Petugas KPPS pun juga ada yang masih di bawah umur. Ini dinilai bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Ada petugas KPPS yang masih kelas 2 SMA dan belum memenuhi syarat menjadi anggota KPPS, seperti yang terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunung Kidul," kata Tim Advokasi.
Sejumlah PPS juga dinyatakan tim PKS telah dengan sengaja melakukan penghitungan ulang data dari TPS meski saksi belum mendapatkan C-1, seperti yang terjadi di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. Ada juga perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah suara sah dan tidak sah di C1 dengan C1 Plano dan D1. Perbedaan jumlah ini mencapai 118 suara.
"Terjadi di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede," katanya.
Ada pula penggelembungan suara yang terjadi di wilayah selatan DIY, yakni Kabupaten Gunung Kidul. "Ditemukan C-1 Plano yang mengalami penggelembungan suara seperti yang terjadi di Desa Mbeji dan Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul," katanya.
Bahkan KPPS dinyatakan PKS telah memalsukan jumlah suara di formulir C1. Ini terjadi di Bantul. "Seperti yang terjadi di Kecamatan Sedayu, Kelurahan Argomulyo, Kabupaten Bantul," katanya.
"Kesalahan penggunaan rumus penghitungan di Microsoft Excel sehingga jumlah suara suatu partai mengalami peningkatan, seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Gede," tandas keterangan PKS ini.
(dnu/trq)