"Kalau ada kecurangan kita lihat dulu bentuk kecurangan itu, apabila oknum guru ataupun pengawas melakukan tindak kecurangan dalam UAN itu merupakan bagian dari pidana, maka kami akan memproses guru atau kepala sekolah yang melanggar," kata M. Nuh di SMAN 112, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (14/4/2014).
Nuh menjelaskan sanksi terhadap kecurangan yang dilakukan oknum guru dan murid dibedakan. Apabila terdapat murid ketahuan langsung melakukan kecurangan di ruang kelas, akan dilakukan tindakan secara langsung oleh pengawas.
"Apabila murid melakukan kecurangan di ruang kelas, pengawas berhak melakukan tindakan langsung secara verbal," terangnya.
Lanjutnya, kata Nuh, misalkan siswa ketahuan melakukan kecurangan dengan mengeluarkan catatan saat ujian berlangsung, maka dalam lembar jawaban ujian siwa yang mencontek akan ditulis oleh pengawas bahwa ia telah mencontek.
"Jadi nanti saat lembar jawaban ujian di scanning, punya siswa yang melakukan kecurangan tersebut langsung didelete, artinya tidak dipakai," jelasnya.
(tfn/aan)