107 Pidana Pemilu Ditangani Polri, 15 Kasus Dihentikan

107 Pidana Pemilu Ditangani Polri, 15 Kasus Dihentikan

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 10:08 WIB
Jakarta - Sebanyak 107 kasus pidana selama masa Pemilu Legislatif 2014 kemarin ditangani pihak kepolisian. Namun, tidak seluruh kasus masuk dalam tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan sebanyak 47 kasus pidana ditangani selama masa persiapan Pemilu. Terdapat 23 berkas yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sementara yang masuk dalam tahap penyidikan ada 10 kasus.

"Dihentikan (SP3) 14 kasus," kata Irjen Ronny dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (14/4/2014).

Pelanggaran di masa kampanye terdapat 45 kasus dengan rincian penyidikan sebanyak 39 kasus, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sebanyak 5 kasus, serta 1 kasus dihentikan penyelidikannya.

Di tahapan masa tenang, sebanyak 6 kasus masuk ke meja penyidik. Tidak ada penghentian kasus dalam pelanggaran pada masa tenang ini.

Sementara di tahap pemungutan dan penghitungan suara terdapat 9 kasus yang ditangani. Seluruh kasus dalam tahap ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan aparat.

(ahy/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads