"Pak Emir sudah ke Rutan kemarin malam. Besok (hari ini) Pak Emir siap sidang," kata pengacara Emir, Erick S Paat dalam pesan singkatnya, Minggu (13/4/2014) malam.
Penyakit jantung Emir membuat persidangan ditunda dua kali. Penundaan sidang dilakukan tanggal 3 dan 7 April. Majelis hakim yang dipimpin Matheus Samiaji juga membantarkan masa penahanan Emir.
Jaksa KPK menuntut Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Selain itu Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Jaksa dalam analisa yuridisnya berkesimpulan, uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
Perusahaan tersebut seolah-olah bekerja bersama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke Emir Moeis melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir.
Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
(fdn/mok)