"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, berdasarkan berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Minggu (13/4/2014). Putusan diketok pada 9 April 2014.
Wahyu terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Pencurian tersebut dilakukan di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan aksinya pada 26 Desember 2012, Wahyu ditemani oleh 5 orang lain yang kini masih masuk daftar pencarian orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/jor)