Curi Kabel 1 Meter, Pemulung Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

Curi Kabel 1 Meter, Pemulung Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

- detikNews
Minggu, 13 Apr 2014 10:14 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wahyu (18) nekat mencuri kabel PT Telkom sepanjang 1 meter. Pria yang bekerja sebagai pemulung itu lantas dihukum 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, berdasarkan berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Minggu (13/4/2014). Putusan diketok pada 9 April 2014.

Wahyu terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Pencurian tersebut dilakukan di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan aksinya pada 26 Desember 2012, Wahyu ditemani oleh 5 orang lain yang kini masih masuk daftar pencarian orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengambil kabel tersebut dengan cara menggali tanah menggunakan linggis dan memotongnya sepanjang satu meter. Kabel lantas dimasukan ke dalam sebuah karung berwarna putih dan dijual dengan harga Rp 40 ribu per kilogram.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads