Ombudsman membuka pos pengadan langsung di kantornya Jalan Kebonwaru Utara I Bandung. Atau bisa melalui telepon di 022-7103733/7219902. Pengaduan juga bisa langsung melalui sms ke nomor 0811-99899-031, dengan format: nama pelapor*nomor ktp*asal provinsi*.
Menurut Perwakilan Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, posko pengaduan itu berfungsi sebagai sarana mengumpulkan keluhan masyarakat. Kemudian nantinya ombudsman akan menindaklanjuti keluhan yang dimaksud sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsi ombudsman.
"Seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa keluhan dari masyarakat. Adanya pungutan, atau soal tidak terdistribusi dengan baik, praktek mladministrasi dan lainnya." Kata pria yng akrab disapa Toto dalam jumpa pers yang digelar di kantor Ombudsman perwakilan Jabar, Jalan Kebonwaru Uara No 1 Bandung, Sabtu (12/4/2014).
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman juga akan mengawasi dan memantau penyelenggaraan UN. Rencananya Ombudsman Jabar akan mengambil 8 sampel sekolah di Kota Bandung untuk diawasi.
"Kita lakukan pengawasan mulai dari pendistribusian soal, memantau pengaawas ujian, dan lainnya," kata Toto.
Nantinya jika ada temuan-temuan yang terjadi selama pelaksanaan UN. Pihak Ombudsman akan menelaah terlebih dahulu apakah bisa diselesaikan di tingkat daerah atau nasional.
"Temuan itu nantinya bisa diselesaikan di tingkat lokal atau jadi kewenangan Kemendikbud," jelasnya.
Toto berharap warga masyarakat bisa pro aktif untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan UN.
"Tugas pengawasan ini tidak semata-mata kewenangan Ombudsman, tapi tugas masyarakat agar pengawasan lbih efektif. Sehingg praktik penyalahgunan kewenangan dapat dicegah," tandasnya.
(avi/avi)