Anggota Panwaslu Kota Semarang, M. Ichwan mengatakan, money politics mulai ramai sejak masa tenang, hari pemungutan suara, hingga pasca pemungutan suara. Enam diantaranya diketahui langsung oleh prtugas Panwaslu.
"Jadi ada enam money politics yang kami temukan langsung kemudian ada empat laporan dan tambah lagi dua laporan," kata Ichwan saat ditemui detikcom di kantor Panwaslu Semarang, Sabtu (12/4/2014).
Ragam money politics yang ditemukan maupun yang dilaporkan, lanjut Ichwan, sangat beragam yaitu mulai uang pecahan Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu, sembako, kartu asuransi, dan kain seragam PKK.
"Ada yang memberi uang distaples dengan kartu nama atau dimasukkan amplop ada kartunamanya, kartu asuransi. Ada juga sembako dan kain seragam untuk PKK," tandasnya.
Lokasi money politics yang diketahui langsung oleh Panwaslu terjadi di Kecamatan Gajahmungkur, Pedurungan, dan Semarang Barat. Ichwan menambahkan, dugaan money politics yang dilaporkan masyarakat ada yang sulit dibuktikan karena saksi yang enggan memberi keterangan secara resmi.
"Dari laporan masyarakat susah, karena saksi tidak mau memberi keterangan resmi. Ada yang takut karena didatangi orang-orang dari partai tertentu," jelasnya.
Saat ini panwaslu masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi karena jangka waktu dari pelaporan hingga putusan di pengadilan hanya 55 hari. Kemudian sesuai Undang-undang No.8 tahun 2012, jika money politics dilakukan saat masa tenang, sanksi yang dikenakan yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
"Saat hari pencoblosan terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta. Calegnya bisa kena dua, selain pidana ada administrasi, dicoret dari pencalonannya," tegas Ichwan.
(alg/ndr)