Obat diperoleh setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka laki-laki dan didapat beberapa obat lambung.
"Obat tersebut dibeli dari sebuah apotik di wilayah Cilacap. Kemudian dengan meminum obat itu. Terjadi mual-mual pada lambung sehingga mengakibatkan keguguran yang tidak sempurna," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi, Sabtu (12/4/2014).
Menurut dia, setelah meminum obat tersebut, tersangka RH ke kamar mandi dengan ditemani MK, saat buang air kecil tersebut janin yang berumur 5 bulan keluar. "Bayi ditarik oleh tersangka laki-laki dan akhirnya putus pada bagian leher sehingga tinggal kepala yang ada di rahim perempuan," ujar dia yang menjelaskan proses selanjutnya untuk mengaluarkan kepala ini dibantu oleh puskesmas setempat yang membantu persalinan.
Proses aborsi sebetulnya sudah sering dilakukan oleh kedua tersangka, mulai dari menggunakan ramuan herbal. Karena tidak berhasil, keduanya kemudian menggunakan obat kimia.
"Proses aborsi ini sudah dilakukan dengan berbagai cara. Memang bayi ini tidak dikehendaki oleh keduanya. Jadi usaha pertama menggunakan ramuan herbal berupa nanas dan sprit, dengan komposisi masih wajar makan sebuah nanas dan minum segelas sprit. Tapi tidak berhasil dan mencari obat kimia," jelasnya.
Kedua tersangka yang melakukan aborsi secera bersama-sama ini diancam dengan Undang-undang Perlindungan anak, KUHP dan Undang-undang Kesehatan.
"Pasal yang dikenai kedua tersangka sama satu paket," ujarnya.
(arb/aan)