Kasus bermula saat siswa-siswa SMP di Jaksel berinisial RP, FH, MI dan AT bolos dari sekolahnya pada 11 Februari 2013 silam. Awalnya mereka berempat main di sebuah warnet. Setelah waktu beranjak siang, keempatnya lalu main ke sebuah SD yang jaraknya tidak jauh dari warnet.
Di SD tersebut mereka nongkrong di belakang gedung dan di dekat toilet. Di saat itu datanglah korban yang masih berusia 8 tahun hendak ke toilet. Lantas disusunlah aksi cabul oleh keempatnya.
FH dan AT lalu masuk ke dalam toilet dan RP serta MI berjaga-jaga di depan pintu toilet, berjaga-jaga siapa tahu ada yang datang. Di dalam toilet, DH memelorotkan celana dalam korban selutut dan terjadilah pencabulan tersebut. Adapun AT memfoto aksi cabul FT dengan HP.
"Jangan bilang sama Mama dan Papa," kata FH seraya mengepalkan tangan ke korban seperti tertuang dalam putusan PN Jaksel yang dilansir website MA, Jumat (11/4/2014).
Sepulangnya, korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Kasus ini pun disidik polisi dan bergulir ke pengadilan.
"Setelah itu saya takut, ke sekolah diantar Mama atau Papa," kata korban.
Dalam putusannya, majelis PN Jaksel berkeyakinan telah melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada RP selama 6 bulan," putus hakim tunggal Aminal Umam pada 20 Mei 2013 silam. Adapun MI juga dihukum selama 6 bulan penjara di berkas yang berbeda.
(asp/fdn)