"Pilpres diikuti minimal oleh 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Kamis (10/4/2014) malam.
Husni mengutip pasal 24 ayat 2 UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres, dalam hal salahsatu pasangan calon berhalangan tetap saat mulai kampanye sampai pemungutan suara sehingga kurang dari 2 pasangan, tahapan pilpres ditunda oleh KPU paling lama 30 hari.
"Parpol dan gabungan parpol yang pasangannya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 hari sejak berhalangan tetap," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan capres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam pileg.
(bal/fdn)