Pemilih di 27 TPS Sumut akan Coblos Ulang

Pemilih di 27 TPS Sumut akan Coblos Ulang

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 20:10 WIB
Medan, - Sebanyak 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di Sumatera Utara akan melakukan pencoblosan ulang. Hal ini disebabkan kekacauan dalam pendistribusian surat suara dan menyebabkan surat suara tertukar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea menyatakan, waktu pencoblosan ulang masih belum final. Bergantung pada KPU di tingkat kabupaten dan kota. Tapi sesuai ketentuan harus dilakukan sebelum 15 April.

"Kalau bisa serentak, lebih bagus," kata Banurea kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (10/4/2014).

Pencoblosan ulang yang terpaksa dilakukan ini kebanyakan karena tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan. Di Kota Medan ada 3 tempat yang akan melakukan pencoblosan ulang, yakni TPS 14 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, TPS 20 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, dan TPS 8 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia

Untuk Kabupaten Deli Serdang ada 9 tempat, masing-masing TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, dan TPS 39 di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian TPS 30 dan TPS 45 di Desa Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta TPS 6 dan TPS 8 Desa Lengau Sebrang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Di Kabupaten Labuhan Batu ada 3 tempat, yakni TPS 8, TPS 18 dan TPS 19 Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Sementara di Kabupeten Labuhan Batu Utara, ada 5 tempat, yakni TPS 7 Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, TPS 1 Desa Damuli, TPS 7 Desa Damuli Pekan, TPS 8 Desa Damuli Selatan, Kecamatan Kualuh Selatan, dan TPS 1 Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau.

Di Kabupaten Simalungun terdapat 3 tempat, yakni TPS 5 Kelurahan Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, TPS 3 Kelurahan Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, dan TPS 2 Kelurahan Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau.

Sementara tiga daerah berikut masing-masing hanya satu tempat yang melakukan pencoblosan ulang.

Di Kabupaten Nias pencoblosan ulang akan berlangsung di TPS 2 Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bowolato, di Kota Padang Sidimpuan di TPS 8 Desa Sihitang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara. Sementara di Kota Tanjung Balai pencoblosan ulang akan dilakukan di TPS 16 Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur,.

Selain 8 kabupaten dan kota tadi, ada juga potensi pencoblosan ulang di Kabupaten Nias Selatan, yakni di TPS 1, Desa Bawo Lahusa Induk, Kecamatan Mazino. Pasalnya ditemukan ada surat suara yang sudah dicoblos. Namun ihwal pencoblosan ulang di TPS itu masih belum ditetapkan, karena menunggu proses hukumnya.



(rul/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads