Persyaratan mengenai Presidential Threshold diatur di Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bunyi peraturannya adalah sebagai berikut:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyar atan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden"
Dari segi perolehan suara, berdasarkan hasil quick count menunjukkan perolehan suara PDIP maksimal sekitar 19%, masih jauh dari syarat minimal 25% suara sah nasional. Artinya PDIP sebagai partai terbesar saja tak bisa mengusung Jokowi sendirian.
Demikian juga dari segi perolehan kursi di DPR. PDIP menurut perhitungan Indo Barometer akan mendapatkan kursi di DPR sekitar 109. Sementara syarat 20% dari total 560 anggota DPR 112 kursi.
Berikut rata-rata hasil quick count lengkap dengan prediksi perolehan kursi masing-masing parpol di DPR berdasarkan analisis Indo Barometer dan sesuai nomor urut partai:
1. NasDem: suara 6,91%, kursi 39
2. PKB: suara 9,19 %, kursi 51
3. PKS: suara 6,90 %, kursi 40
4. PDIP: suara 19,00 %, kursi 109
5. Golkar: suara 14,30 %, kursi 83
6. Gerindra: suara 11,81 %, kursi 67
7. PD: suara 9,61 %, kursi 57
8. PAN: suara 7,50 %, kursi 44
9. PPP: suara 6,68 %, kursi 39
10. Hanura: suara 5,49 %, kursi 31
14. PBB: suara 1,61 %, kursi 0
15. PKPI: suara 1,09 %, kursi 0
(van/try)