Sebanyak 80 ribu warga Jabar dipastikan harus mencoblos ulang. Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan lantaran ada surat suara yang tertukar dan rusak di 310 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 21 kabupaten kota Jabar saat Pileg 2014 digelar kemarin (9/4/2014).
"PSU dilaksanakan di 20 daerah yang hanya tertukar surat suara saja. Untuk pemilu lanjutan hanya satu daerah yaitu di Kabupaten Bogor saja karena surat suara rusak," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jabar Endun Abdul Haq di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (10/4/2014).
Menurut Endun pelaksanaan coblos ulang nanti digelar serentak di 310 TPS yang berada di 112 desa/kelurahan dan 65 kecamatan yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan pencoblosan ulang atau PSU ini setelah KPU Jabar dan Bawaslu Jabar menggelar rapat koordinasi. "Surat undangan atau C6 untuk TPS PSU dikirim kepada pemilih pada Sabtu," kata Endun.
Lebih lanjut Endun menuturkan, lima daerah yang tidak melaksanakan PSU yakni Kota Banjar, Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. "Lima daerah ini tidak ditemukan surat suara tertukar dan rusak," ujarnya.
Berikut 20 daerah yang menggelar pencoblosan ulang:
- 1. Kabupaten Sukabumi: 22 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi).
- 2. Kabupaten Cianjur: 17 TPS (7 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
- 3. Kabupaten Bandung Barat: 9 TPS (4 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
- 4. Kabupaten Cirebon: 10 TPS (7 desa di 3 kecamatan untuk DPR RI).
-5. Kota Bekasi: 9 TPS (8 kelurahan di 2 kecamatan untuk DPR RI).
-6. Kabupaten Karawang: 3 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
-7. Kota Bandung: 7 TPS (2 kelurahan di 2 kecamatam untuk DPRD Kota).
-8. Kabupaten Ciamis: 2 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
-9. Kabupaten Purwakarta: 14 TPS (4 desa di 4 kecamatan untuk DPRD Kabupaten)
-10. Kota Cirebon: 12 TPS (3 kelurahan di 2 kecamatan untuk DPRD Kota)
-11. Kabupaten Kuningan: 1 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI).
-12. Kabupaten Bekasi: 2 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPR RI).
-13. Kabupaten Subang: 17 TPS (9 desa di 5 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
-14. Kabupaten Bandung: 2 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
-15. Kabupaten Garut: 3 TPS (2 desa di 2 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
-16. Kabupaten Tasikmalaya: 3 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPRD Kabupaten).
-17. Kabupaten Indramayu: 52 TPS (22 desa di 15 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Kabupaten).
-18. Kota Sukabumi: 99 TPS (27 kelurahan di 7 kecamatan untuk DPR RI).
-19. Kota Depok: 19 TPS (5 kelurahan di 3 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Kota).
-20. Kabupaten Majalengka: 2 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI).
Pemilu lanjutan:
- 1.Kabupaten Bogor: 22 TPS (1 desa di 1 kecamatan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi).
(bbn/ern)