"Jawa Timur 82 TPS surat suaranya tertukar," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (10/4/2014).
Hadar merinci, tertukarnya surat suara itu terjadi di Surabaya sebanyak 23 TPS, Ponorogo 4 TPS, Lumajang 3 TPS, Mojokerto 6 TPS, Sumenep 8 TPS, Gresik 3 TPS, Nganjuk 21 TPS, Bojonegoro 8 TPS dan Madiun sebanyak 6 TPS.
Untuk Ponorogo sebanyak 3 dari 4 TPSnya langsung mengadakan pemilu ulang pada Rabu (9/4) kemarin, karena surat suara tertukar diketahui lebih awal sehingga langsung diganti dan mendapat surat suara yang benar.
Sementara untuk Lumajang pemungutan suara ulang digelar hari ini, dan yang lainnya belum ada informasi. "Yang punya otoritas pemungutan suara ulang adalah KPU Kabupaten/kota," Hadar menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, surat suara tertukar paling banyak terjadi untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Tertukarnya surat suara ini terjadi antar dapil. Sebagai contoh, untuk dapil Jawa Timur I tertukar dengan Jawa Timur III dan sebagainya.
KPU memerintahkan seluruh KPPS menggelar pemungutan suara ulang di TPS pada surat suara yang tertukar. Sementara untuk suara suara yang sudah sesuai tetap dinyatakan sah dan tak perlu pemungutan ulang.
(bal/brn)