Selain Ikar dan Epri, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman beragam karena turut serta dalam aksi Ikar ini. Mereka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indiarto ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelima terdakwa.
"Terdakwa Ikar dan Epri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 huruf e," ujar Djoko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pada 5 Januari 2014 lalu Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih, menjadi korban pembacokan para terdakwa. Hal itu terjadi saat ada perkelahian di depan tempat karaoke Anggun di Jalan Sudirman.
Terdakwa terlibat dalam perkelahian hingga diusir dari tempat karaoke. Para terdakwa datang untuk membalas satpam di tempat karaoke. Mengira Sutorih adalah satpam, terdakwa mengayunkan golok yang dibawanya.
(tya/ern)