Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Semarang Utara, Supardi mengatakan, kesalahan perhitungan suara diketahui saat perhitungan pertama berlangsung karena dari 387 DPT dan 291 orang yang menggunakan hak pilihnya, ternyata jumlah suara menjadi sebanyak 386.
"Diketahui jam 23.00 tadi malam. Jadi mencoblos partai dan caleg dihitung dua," kata Supardi di TPS 09, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (10/4/2014).
Menurut Supardi ada dua kemungkinan kenapa sampai terjadi kesalahan perhitungan. Pertama petugas KPPS yang kurang memahami aturan. Kedua, ada kemungkinan PPS salah dalam menyampaikan informasi ke KPPS.
"Mungkin sumber daya manusia KPPS kurang memahami, kedua mungkin dari atasan mereka salah menyampaikan regulasi," tandasnya.
Penghitungan suara ulang di TPS 09 tersebut dilakukan untuk pemilihan caleg DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kota Semarang. Kegiatan dilakukan mulai pukul 10.00 dihadiri dua saksi dan petugas lainnya. Tidak hanya itu, sejumlah anggota polisi yang dua di antaranya membawa senjata ikut berjaga mengamankan jalannya penghitungan ulang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan ada dugaan penggelembungan suara, oleh sebab itu pihaknya melakukan pengamanan ketat di TPS tersebut.
"Ada dugaan penggelembungan, sebagai kelpolisian, sudah menjadi tugas kami mengamankan perhitungan ulang sampai tidak ada masalah. Ini berjalan baik, pengamanan juga dari jumlah personil dan cara bertindak sudah baik," tandas Djihartono.
(alg/try)