Edi Siswadi merupakan mantan Sekda Kota Bandung yang terseret kasus suap hakim bersama pimpinannya mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dalam sidang sebelumnya, Edi dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan sendiri, Edi menyebutkan telah mengabdi 29 tahun sebagai PNS. Berbagai prestasi, jasa dan peran sebagai PNS pun ia masukkan dalam pledoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyatakan sebagai kepala keluarga, ia satu-satunya tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya. "Saya adalah suami dari seorang istri dan dua putra saya yang masih sekolah. Satu masih SMA, satu lagi mahasiswa. Mereka masih membutuhkan bimbingan dan pemenuhan materi," tutur Edi sambil terisak.
Suara Edi bergetar, bahunya bergerak menahan tangis sambil terus mencoba membacakan pembelaannya. Sebagai satu-satunya tulang punggung, Edi menyatakan masa depan keluarganya terancam selama ia berada di dalam penjara.
"Setiap bulan keluarga saya butuh biaya hidup yang tidak sedikit. Penjara menghancurkan masa depan mereka. Saya yakin, Allah telah menyiapkan rezeki untuk mereka," katanya.
Edi mengatakan dirinya tetap harus bersabar menjalani cobaan ini. "Ini akibat saya mengikuti perintah atasan. Mudah-mudahan saya diberi kekuatan dan kesabaran. Biar saya terhina di mata manusia, tapi saya tidak mau terhina di mata Tuhan," tutur Edi dengan suara meninggi.
Tak hanya sekali Edi menyebut-nyebut soal ia merupakan tulang punggung keluarga bagi keluarganya. Dan setiap kali mengucapkan itu, Edi selalu tersekat dan emosional hingga meneteskan air mata.
(tya/ern)