Anggota KPPS di Rohul Riau Diamankan karena Mencoblos 9 Kali

Anggota KPPS di Rohul Riau Diamankan karena Mencoblos 9 Kali

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 15:10 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Pekanbaru - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kab Rokan Hulu (Rohul), Riau ditangkap karena mencoblos 9 kali. Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014). Dia menjelaskan, anggota KPPS mencoblos untuk kepentingan caleg tertentu.

"Kasus anggota KPPS yang tertangkap tangan mencoblos sampai 9 kali itu merupakan tindak pidana sekaligus melanggar kode etik," kata Rusidi.

Rusidi menjelaskan, anggota KPPS itu berinisial Hi itu bertugas di TPS 01 Desa Pematang Barangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Ia diketahui warga membawa 12 kertas suara dari TPS dan dengan sengaja mencoblos kolom caleg.

"Warga yang berada di TPS melihat langsung pencoblosan kertas suara tersebut. Dari sana kasus ini dilaporkan ke Panwas setempat. Dari 12 surat suara, baru 9 yang dicoblos untuk partai tertentu," kata Rusidi.

Dari 9 kertas suara yang dicoblos, kata Rusidi, diketahui ada 3 suara untuk untuk DPR RI dari Partai Demokrat. Satu suara lagi untuk DPRD Riau dari Demokrat. Dua surat lagi tetap Demokrat untuk caleg DPRD Rohul.

"Ada dua surat lagi dicoblos untuk DPRD Rohul dari Partai Gerindra dan satu suara untuk DPD. Kertas suara yang dicoblos itu telah dianulir," kata Rusidi.

Kepada petugas, Hi mengakui perbuatannya. Ia tidak sendirian, tapi bersama 2 temannya.

"Tersangka bisa dipidana UU Pemilu No 8 tahun 2012 ancaman satu tahun denda Rp 12 juta. Ditambah lagi seperti hukuman karena statusnya anggota KPPS," kata Rusidi.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads