Edi mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana pantalon hitam. Sambil berdiri, Edi dengan lantang membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim. Selain pledoi yang dibuatnya sendiri, tim kuasa hukum Edi juga menyiapkan pledoi secara terpisah.
Dalam pledoinya Edi mengatakan punya pandangan yang berbeda dengan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengaku sulit menghindar perintah dari perintah atasan. "Menolak perintah adalah hal yang tidak lazim, apapun perintahnya," katanya.
Karena adanya arahan dari Dada, ia mengaku mengumpulkan uang kerugian negara. Penyerahan uang ke Toto Hutagalung juga atas perintah Dada.
"Ini bisa dilihat dari SMS dari Dada yang diforward ke Herry dan cc ke saya," tutur Edi.
(tya/ern)