"Kalau surat suara DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi yang tertukar, mungkin saja dari pabrik ketika mengirimkan ke kab/kota. Apabila ada (surat suara) provinsi lain yang masuk (tertukar dengan provinsi lain) kemungkinan dari pabrik," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jln Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (10/4/2014).
Arief mengatakan, jika tertukarnya surat suara terjadi pada surat suara DPRD Kab/Kota, di mana ini adalah kasus paling banyak terjadi, KPU menduga disebabkan karena proses sortir.
"Kemungkinan kesalahannya pada saat sortir salah memasukkan (surat suara berdasarkan dapil), karena pabrik mengirimkan di Kab/Kota tersebut. Jadi nggak ada dari tempat lain (kecuali) setelah sortir DPRD Kab/Kota," ujarnya menjelaskan.
Arief menuturkan, untuk proses sortir yaitu menyusun surat suara berdasarkan dapil dan TPS, dilakukan oleh ribuan orang yang mereka direkrut untuk keperluan sortir saja.
"Jadi pekerjaan berat dan rumit harus dikontrol yang sebenarnya bukan pekerjaan mereka (petugas sortir). Sudah diberikan pemahaman dan instruksi, tapi mungkin saja terjadi kesalahan," urai Arief.
Sebelumnya, tertukarnya surat suara terjadi di beberapa Kab/Kota. KPU telah memutuskan membatalkan penghitungan suara di TPS yang surat suarnya tertukar dan diminta menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.
(bal/brn)