3 Cerita Pemilih Siluman yang Akhirnya Tertangkap Tangan

3 Cerita Pemilih Siluman yang Akhirnya Tertangkap Tangan

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 09:11 WIB
3 Cerita Pemilih Siluman yang Akhirnya Tertangkap Tangan
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Jakarta - Namanya saja siluman. Jadi geraknya bergerak diam-diam. Sebisa mungkin tidak diketahui. Seperti itulah 'sifat' pemilih siluman di pileg 9 April 2014. Untunglah, keberadaan mereka terbongkar.

Pemilih siluman merujuk pada orang-orang yang seharusnya tidak memiliki hak suara, tapi mencoblos atas suruhan orang lain. Mereka digerakkan untuk menambah pundi-pundi suara partai, caleg, atau DPD. Kompensasinya mereka mendapatkan uang atau yang lain.

Dalam pileg kemarin, aksi pemilih siluman di berbagai tempat terbongkar. Cara mereka menembus TPS berbeda-beda. Berikut ceritanya.

Ilustrasi/ Dok Detikcom

1. Wanita-wanita Muda

Foto: Agus Siswanto/detikcom
Tak seperti siluman, penampilan wanita-wanita ini cukup modis. Tapi ternyata mereka digerakkan oleh seorang anggota tim sukses caleg di Batam, Kepulauan Riau. Akhirnya wanita-wanita yang didatangkan dariΒ kawasan industri Muka Kuning Batam ini berurusan dengan Panwaslu dan polisi.

Para wanita muda ini mencoblos di TPS 19 Kampung Belimbing Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Selain KTP, mereka membawa surat undangan khusus. Aksi mereka terbongkar setelah petugas KPPS curiga karena identitas diri mereka jauh berbeda dengan data pemilih.

Salah satu pemilih siluman, Lia (21) mengaku dijanjikan uang Rp 200 ribu usai mencoblos dua caleg DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 2 partai berbeda. Selain para wanita, Panwaslu juga menangkap seorang pria berinisial DH yang merupakan tim sukses caleg DPRD Kota Batam. Mereka diamankan di Mapolsek Bengkong.

1. Wanita-wanita Muda

Foto: Agus Siswanto/detikcom
Tak seperti siluman, penampilan wanita-wanita ini cukup modis. Tapi ternyata mereka digerakkan oleh seorang anggota tim sukses caleg di Batam, Kepulauan Riau. Akhirnya wanita-wanita yang didatangkan dariΒ kawasan industri Muka Kuning Batam ini berurusan dengan Panwaslu dan polisi.

Para wanita muda ini mencoblos di TPS 19 Kampung Belimbing Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Selain KTP, mereka membawa surat undangan khusus. Aksi mereka terbongkar setelah petugas KPPS curiga karena identitas diri mereka jauh berbeda dengan data pemilih.

Salah satu pemilih siluman, Lia (21) mengaku dijanjikan uang Rp 200 ribu usai mencoblos dua caleg DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 2 partai berbeda. Selain para wanita, Panwaslu juga menangkap seorang pria berinisial DH yang merupakan tim sukses caleg DPRD Kota Batam. Mereka diamankan di Mapolsek Bengkong.

2. Mencoblos Pakai Surat Undangan Orang Lain

Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom
Sebanyak 20 orang diamankan dari sejumlah TPS di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat mencoblos, mereka menggunakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada Pemilih atau lembaran C-6 milik orang lain. Salah satunya adalah Barliansyah, siswa SMU kelas 2. Ia menggunakan undangan pemilih milik Ahmad Fajri dan mencoblos di TPS 24 Jalan Angksa Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang.

"Dijanjikan uang oleh timses caleg," kata Barliansyah tak menyebut nominal yang bakal diterimanya.

Dua orang lainnya, Najamuddin dan Irfan, mengaku disuruh oleh seorang perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos di TPS Jalan Bontoduri. Kedua pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur, ini tidak menyebutkan apa yang didapatkan jika mencoblos sesuai arahan Daeng Bau.

2. Mencoblos Pakai Surat Undangan Orang Lain

Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom
Sebanyak 20 orang diamankan dari sejumlah TPS di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat mencoblos, mereka menggunakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada Pemilih atau lembaran C-6 milik orang lain. Salah satunya adalah Barliansyah, siswa SMU kelas 2. Ia menggunakan undangan pemilih milik Ahmad Fajri dan mencoblos di TPS 24 Jalan Angksa Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang.

"Dijanjikan uang oleh timses caleg," kata Barliansyah tak menyebut nominal yang bakal diterimanya.

Dua orang lainnya, Najamuddin dan Irfan, mengaku disuruh oleh seorang perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos di TPS Jalan Bontoduri. Kedua pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur, ini tidak menyebutkan apa yang didapatkan jika mencoblos sesuai arahan Daeng Bau.

3. Anak-anak

Ilustrasi/ Dok Detikcom
Dua anak ini sadar mereka belum waktunya mencoblos. Tapi karena diiming-imingi uang ratusan ribu, keduanya datang ke TPS lalu mencoblos nama calon DPD dan caleg. Aksinya nyaris sempurna, tapi akhirnya tetap terbongkar.

Kedua anak ini berasal dari Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Inisialnya Cp (16) dan Rnt (16). Mereka mencoblos di TPS V Tandung Kecamatan Makale. Bagaimana mereka bisa memilih? Dari penelusuran Panwaslu, keduanya menggunakan formulir C6 (surat undangan) milik orang lain. Formulir itu didapatkan dari caleg berinisial Krs.

"Kami diarahkan untuk memilih salah satu calon anggota DPD dan caleg itu (Krs). Karena saya membawa motor, maka diberi Rp 150.000, sedangkan teman yang saya bonceng diberi Rp 100.000," kata Cp saat diperiksa Panwaslu.

Berdasarkan UU Pemilu No 8 Tahun 2012, orang-orang yang terlibat dalam aksi di atas diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Termasuk caleg yang meminta dicoblos mereka?

3. Anak-anak

Ilustrasi/ Dok Detikcom
Dua anak ini sadar mereka belum waktunya mencoblos. Tapi karena diiming-imingi uang ratusan ribu, keduanya datang ke TPS lalu mencoblos nama calon DPD dan caleg. Aksinya nyaris sempurna, tapi akhirnya tetap terbongkar.

Kedua anak ini berasal dari Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Inisialnya Cp (16) dan Rnt (16). Mereka mencoblos di TPS V Tandung Kecamatan Makale. Bagaimana mereka bisa memilih? Dari penelusuran Panwaslu, keduanya menggunakan formulir C6 (surat undangan) milik orang lain. Formulir itu didapatkan dari caleg berinisial Krs.

"Kami diarahkan untuk memilih salah satu calon anggota DPD dan caleg itu (Krs). Karena saya membawa motor, maka diberi Rp 150.000, sedangkan teman yang saya bonceng diberi Rp 100.000," kata Cp saat diperiksa Panwaslu.

Berdasarkan UU Pemilu No 8 Tahun 2012, orang-orang yang terlibat dalam aksi di atas diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Termasuk caleg yang meminta dicoblos mereka?
Halaman 2 dari 8
(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads