Pemilih siluman merujuk pada orang-orang yang seharusnya tidak memiliki hak suara, tapi mencoblos atas suruhan orang lain. Mereka digerakkan untuk menambah pundi-pundi suara partai, caleg, atau DPD. Kompensasinya mereka mendapatkan uang atau yang lain.
Dalam pileg kemarin, aksi pemilih siluman di berbagai tempat terbongkar. Cara mereka menembus TPS berbeda-beda. Berikut ceritanya.
Ilustrasi/ Dok Detikcom
|
1. Wanita-wanita Muda
Foto: Agus Siswanto/detikcom
|
Para wanita muda ini mencoblos di TPS 19 Kampung Belimbing Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Selain KTP, mereka membawa surat undangan khusus. Aksi mereka terbongkar setelah petugas KPPS curiga karena identitas diri mereka jauh berbeda dengan data pemilih.
Salah satu pemilih siluman, Lia (21) mengaku dijanjikan uang Rp 200 ribu usai mencoblos dua caleg DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 2 partai berbeda. Selain para wanita, Panwaslu juga menangkap seorang pria berinisial DH yang merupakan tim sukses caleg DPRD Kota Batam. Mereka diamankan di Mapolsek Bengkong.
1. Wanita-wanita Muda
Foto: Agus Siswanto/detikcom
|
Para wanita muda ini mencoblos di TPS 19 Kampung Belimbing Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Selain KTP, mereka membawa surat undangan khusus. Aksi mereka terbongkar setelah petugas KPPS curiga karena identitas diri mereka jauh berbeda dengan data pemilih.
Salah satu pemilih siluman, Lia (21) mengaku dijanjikan uang Rp 200 ribu usai mencoblos dua caleg DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari 2 partai berbeda. Selain para wanita, Panwaslu juga menangkap seorang pria berinisial DH yang merupakan tim sukses caleg DPRD Kota Batam. Mereka diamankan di Mapolsek Bengkong.
2. Mencoblos Pakai Surat Undangan Orang Lain
Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom
|
"Dijanjikan uang oleh timses caleg," kata Barliansyah tak menyebut nominal yang bakal diterimanya.
Dua orang lainnya, Najamuddin dan Irfan, mengaku disuruh oleh seorang perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos di TPS Jalan Bontoduri. Kedua pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur, ini tidak menyebutkan apa yang didapatkan jika mencoblos sesuai arahan Daeng Bau.
2. Mencoblos Pakai Surat Undangan Orang Lain
Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom
|
"Dijanjikan uang oleh timses caleg," kata Barliansyah tak menyebut nominal yang bakal diterimanya.
Dua orang lainnya, Najamuddin dan Irfan, mengaku disuruh oleh seorang perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos di TPS Jalan Bontoduri. Kedua pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur, ini tidak menyebutkan apa yang didapatkan jika mencoblos sesuai arahan Daeng Bau.
3. Anak-anak
Ilustrasi/ Dok Detikcom
|
Kedua anak ini berasal dari Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Inisialnya Cp (16) dan Rnt (16). Mereka mencoblos di TPS V Tandung Kecamatan Makale. Bagaimana mereka bisa memilih? Dari penelusuran Panwaslu, keduanya menggunakan formulir C6 (surat undangan) milik orang lain. Formulir itu didapatkan dari caleg berinisial Krs.
"Kami diarahkan untuk memilih salah satu calon anggota DPD dan caleg itu (Krs). Karena saya membawa motor, maka diberi Rp 150.000, sedangkan teman yang saya bonceng diberi Rp 100.000," kata Cp saat diperiksa Panwaslu.
Berdasarkan UU Pemilu No 8 Tahun 2012, orang-orang yang terlibat dalam aksi di atas diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Termasuk caleg yang meminta dicoblos mereka?
3. Anak-anak
Ilustrasi/ Dok Detikcom
|
Kedua anak ini berasal dari Tarongko, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Inisialnya Cp (16) dan Rnt (16). Mereka mencoblos di TPS V Tandung Kecamatan Makale. Bagaimana mereka bisa memilih? Dari penelusuran Panwaslu, keduanya menggunakan formulir C6 (surat undangan) milik orang lain. Formulir itu didapatkan dari caleg berinisial Krs.
"Kami diarahkan untuk memilih salah satu calon anggota DPD dan caleg itu (Krs). Karena saya membawa motor, maka diberi Rp 150.000, sedangkan teman yang saya bonceng diberi Rp 100.000," kata Cp saat diperiksa Panwaslu.
Berdasarkan UU Pemilu No 8 Tahun 2012, orang-orang yang terlibat dalam aksi di atas diancam dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 18 juta. Termasuk caleg yang meminta dicoblos mereka?
Halaman 2 dari 8