"Kami akan gelar pleno nanti tanggal 11 atau 12 April," kata Waketum DPP PPP Bidang Internal, Emron Pangkapi di gedung DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).
Rapat pleno tersebut akan memutuskan gelaran musyawarah kerja nasional (Mukernas). Dalam mukernas itu, keputusan sanksi bagi ketiganya akan diambil.
"Kami sudah didesak oleh 27 DPW dari total 34 DPW di seluruh Indonesia untuk menggelar pleno membahas sanksi bagi mereka," ucapnya.
Emron mengatakan, SDA, Nur Muhammad Iskandar dan Djan Faridz telah melanggar instruksi partai bertanggal 16 Desember 2003 yang berisi larangan bagi kader atau caleg untuk berkampanye dengan partai lain.
"Instruksi itu ditandatangani Pak SDA dan Pak Romachurmuziy," katanya.
Emron menegaskan, kesalahan ketiga orang ini bukan pada substansinya, namun pada waktu kehadirannya. "Kalau mau koalisi nggak masalah, tapi waktunya tidak tepat karena kita sedang bertarung untuk pileg," ucapnya.
(trq/ahy)