"Malam ini dipanggil untuk klarifikasi. Ini harus dijelaskan ke kami, ke publik bagaimana manajemennya dan kenapa itu bisa terjadi," ujar anggota Bawaslu Jatim Andreas Pardede, Rabu (9/4/2014).
Ia menerangkan, dari laporan yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Sampang, TPS fiktif tersebut ditemukan di Desa Kira Barat, Kecamatan Ketapang. Ironisnya, dari keterangan beberapa saksi bahwa form C-6 atau surat undangan pemilih ternyata tidak dibagikan warga di desa tersebut.
"Kami juga bingung, kan nggak mungkin warga satu desa tidak ada TPS, tidak ada pemungutan suara," tuturnya.
Yang menambah bingung lagi, Bawaslu mendapatkan kabar bahwa sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan proses rekapitulasi. Informasi tersebut juga menyebar ke aparat kepolisian, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono akan melihat langsung keberada TPS tersebut.
"Mendengar Kapolda mau datang ke sana, ada 2 TPS didirikan yakni TPS 8 dan TPS 9 di musala, tapi nggak ada bilik suaranya," terangnya.
Bawaslu Jatim meminta petugas Panwaslu Sampang untuk terus menyelidikinya hingga mengungkap siapa pelaku di balik TPS fiktif tersebut. "Sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut. Saya sudah meminta supaya dilacak terus sampai dapat. Kalau ada rekapan, apa saja yang direkap," terangnya.
Menurut dia, jika ditemukan pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana. Pasalnya, menghilangkan hak warga desa tersebut tidak menggunakan hak pilihnya.
"Kita minta harus ada coblosan ulang. Kemudian kita sudah meminta panwas untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan PPS maupun PPK-nya. Sementara ini masih belum masuk ke ranah polisi. Tapi jika ada pelanggaran akan kita serahkan ke kepolisian," tandasnya.
(gik/asy)