Serikat pekerja yang mewakili pegawai negeri sipil (PNS) di Australia, mengajukan sebuah sengketa perburuhan terkait kebijakan media sosial baru dari kantor Perdana Menteri dan Kabinet.
Kebijakan baru itu melarang PNS memposting komentar yang mengritik Pemerintah Federal. Juga ada pasal yang menginstruksikan kepada PNS untuk melaporkan rekan sekerjanya yang melanggar peraturan itu.
Perkembangan baru ini menyusul sebuah kasus dimana seorang PNS pada Departemen Imigrasi dipecat setelah memposting komentar yang mengritik kebijakan pencari suaka yang dijalankan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percaya bahwa karyawan sektor publik seharusnya mempunyai hak yang sama dengan warga Australia lainnya untuk berkomentar online, khususnya kalau dilakukan di luar jam kerja dan tidak menyatakan mereka berbicara atas nama pemerintah," jelasnya.
Pihak serikat pekerja mengatakan, tidak adanya konsultasi dengan staff dan serikat pekerja sebelum mengeluarkan peraturan baru jelas merupakan pelanggaran terhadap persetujuan kerja.
Kata Nadine Flood, banyak PNS yang prihatin seberapa jauh jangkauan peraturan baru itu.
Serikat Pekerja ingin berunding dengan kantor Perdana Menteri dan Kabinet guna menyelesaikan masalah ini, tapi menyatakan bersedia membawa sengketa itu ke Komisi Keadilan Kerja , Fair Work, jika perlu.
;
;
(nwk/nwk)