Bawaslu Temukan Caleg yang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Temukan Caleg yang Lakukan Pelanggaran Pemilu

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 18:10 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) menerima laporan adanya caleg yang melakukan tindak pidana pemilu pada hari pencoblosan pileg 2014 ini. Namun identitas caleg tersebut masih dirahasiakan untuk penyelidikan.

"Ada pelanggaran yang dilakukan caleg tertentu, yang berasal dari parpol tertentu juga," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah di Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2014).

Jenis pelanggaran yang dilakukan juga belum bisa disebutkan. Walau begitu, Bawaslu telah menemukan tindakan pelanggaran seperti surat suara yang telah tercoblos sebelum dibagikan ke pemilih hingga serangan politik uang.

"Ada surat suara yang tercoblos lebih dulu di Nias Selatan, Blitar, dan Bogor. Sehingga kasus seperti ini mendapat perhatian. Ditambah praktik politik uang, serangan itu dari semalam sampai subuh. Nggak cuma fajar jadinya, maghrib, isa, tengah malam, semuah jadi serangan," ujar Nasrullah.

Khusus untuk politik uang, Bawaslu dibantu oleh Polri untuk mengusut siapa dalang pelaku tindak pidana pemilu tersebut. Tak menutup kemungkinan, ada oknum caleg yang terlibat.

"Beberapa pelaku ditangkap basah. Mudah-mudahan ini bisa dilacak, siapa yang mengendalikan termasuk siapa yang ada di balik itu. Mudah-mudahan bisa diusut. Bila ketahuan melibatkan caleg tertentu, ya siap-siap, karena itu bisa dipidana," ujar Nasrullah.

"Kalau nanti ternyata dia calon parlemen atau senator, maka Bawaslu akan meminta yang bersangkutan, meskipun terpilih, tidak ditempatkan sebagai anggota legislatif. Kami tidak akan tolerir sama sekali pelaku praktek politik uang," kata Nasrullah menambahkan.

Sementara itu, untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang tertukar, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi khusus ke KPU agar ditunda pelaksanaan pemungutan suara untuk surat suara yang tertukar. Sementara surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI tetap dilakukan hari ini.

"Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terbatas ke KPU, menghentikan sementara proses pemungutan suara di TPS yang khusus untuk surat suara yang tertukar, yang lainnya tetap berlangsung," tutup Nasrullah.

(vid/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads