Surat suara tercoblos itu ditemukan di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Muspida Bogor langsung menggelar rapat dan akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang.
"Sebelumnya sudah ada anggota yang bersiaga, karena ada kejadian ini kita tambah kekuatan," kata Kapolres Bogor AKBP Soni Mulfianto kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).
AKBP Soni mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui orang yang mencoblos surat suara tersebut. Kepolisian masih menunggu hasil investigasi Panwaslu.
Setelah dibawa ke Kantor Kecamatan Ciampea, surat suara dipindahkan ke Kantor Polsek Ciampea. "Atas permintaan Panwaslu, surat suara itu dipindahkan ke Polsek Ciampea," kata AKBP Soni.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bogor Hariyanto Surbakti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak Panwaslu. "Kita belum bisa menentukan apakah ada unsur pidana-nya atau tidak, kita tunggu laporan Panwaslu," kata Hariyanto ketika dikonfirmasi.
Hariyanto menjelaskan pemungutan suara di Desa Benteng sudah dihentikan. Akan dilalukan proses proses pemungutan suara ulang. "Batas waktu pemilihan ulang, maksimal 10 hari," tambah Heriyanto.
KPUD akan segera melakukan rapat pleno bersama Gakumdu Kabupaten Bogor untuk menyikapi dan mengambil keputusan dari temuan tersebut. "Hasil pleno nanti akan kita rekomendasikan dan kirimkan ke KPUD Jawa Barat," ungkap Heriyanto.
Berdasarkan pengecekan, sebanyak 320 surat suara tersebut tercoblos di caleg PD dan PDIP untuk DPRD Kabupaten Bogor dan DPR RI di 13 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
(try/try)