"Kami sudah menyurati Panwaslu dan jika sudah ada jawaban kami langsung membuat SK waktu pelaksanaan pileg ulang," kata Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/4/2014).
Nantinya pencoblosan ulang akan dilakukan di TPS tersebut dan khusus untuk pencoblosan DPRD Kabupaten. Adapun untuk kertas suara DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi tidak ada masalah. Pencoblosan ulang ini sesuai Surat Edaran KPU nomor 275/KPU/IV/2014.
Kertas suara yang tertukar itu berada di Desa Bondalem dan Desa Samirenteng, Kecamatan Tejakula. Seharusnya di desa itu kertas suara yang dicoblos adalah caleg DPRD Kabupaten Dapil III, tapi yang sampai ke pemilih adalah Dapil V.
"Baru diketahui saat penghitungan suara dan langsung dihentikan penghitungan suara," ujar Gede.
Hingga saat ini, tertukarnya surat suara itu dinilai karena kesalahan teknis semata. Diduga terjadi saat packing surat suara atau karena kurang telitinya petugas KPPS. Tertukarnya surat suara ini juga terjadi di tempat lain di Bali seperti di Denpasar.
"Belum ditemukan adanya unsur kesengajaan," pungkas Gede.
(asp/nrl)