Peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 April 2014 sekitar pukul 09.50 WIB. Haji Rohli memprotes Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan meminta proses pencoblosan dihentikan.
"Hasil interogasi terhadap para saksi dan masyarakat sekitar, tidak ada barang yang dirusak oleh yang bersangkutan (H Rohli). Yang bersangkutan hanya mengeluarkan kata-kata 'Pileg tidak sah'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Protes H Rohli ini berujung pada perdebatan dengan Ketua KPPS Sodikin dan anggotanya. Setelah marah-marah selama 10 menit, H Rohli pun meninggalkan TPS dengan perasaan dongkol.
Ketua KPPS kemudian menyadari perkataan H Rohli, sehingga kemudian KPPS memasang gambar caleg dalam DCT DPRD. Anggota polisi dan Linmas TPS yang mengamankan TPS sempat mengamankan H Rohli dan memberi pengertian terhadapnya. Selanjutnya situasi kembali kondusif.
"Dapat disimpulkan sementara belum memenuhi unsur tindak pidana dan kasus tersebut sudah ditangani Panwascam Koja," pungkasnya.
(mei/aan)