Ke-20 pemilih siluman ini menggunakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada Pemilih atau lembaran C-6 milik orang lain yang akan dipakai untuk mencoblos di TPS. Seluruhnya terjaring Panitia Pemungutan Suara dan langsung digelandang oleh Panwas Kecamatan ke kantor Panwaslu, jalan Anggrek, Makassar.
Salah satu yang terjaring adalah Barliansyah, siswa SMU kelas 2 yang hendak menggunakan undangan pemilih milik Ahmad Fajri di TPS 24 di jalan Angkasa, Kel. Panaikang, Kec. Panakukang. Barliansyah mengaku dijanjikan akan diberikan uang oleh salah satu timses caleg.
Sementara dua lainnya, yakni Najamuddin dan Irfan, warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur, mengaku disuruh oleh seorang perempuan bernama Daeng Bau untuk mencoblos di TPS jalan Bontoduri.
Menurut anggota Panwaslu Makassar Agus Arif yang ditemui detikcom di kantornya, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dan panitia pemungutan suara, selanjutnya bila ditemukan pelanggaran maka para pemilih siluman tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dikenai pasal pelanggaran pidana Pemilu.
"Mereka diancam UU Pemilu No 8 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 18 juta," pungkas Agus.
(mna/try)