"Surat suara yang tertukar ini diduga terjadi karena KPU lalai saat melakukan sortir sebelum didistribusikan," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto saat dihubungi via ponselnya, Rabu (9/4/2014).
Ia mengatakan surat suara yang tertukar ini merugikan pemilih, karena mereka harus melakukan pemilihan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus surat suara yang tertukar ini, KPU diminta berpedoman pada SE No.275/KPU/IV/2014.
"Surat suara yang salah dapil itu intinya tidak digunakan dan boleh menggunakan surat suara pemilihan ulang dengan membuat berita acaranya," katanya.
Sejumlah kasus suara suara tertukar yang diterima oleh Bawaslu Jabar yaitu di antaranya:
1. Di TPS 50 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bandung ada surat suara DPR RI tertukar isinya Dapil IV sebanyak 22 lembar, yang sudah dicoblos 19 lembar.
2. Di TPS 83 RW 05, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan satria Kota Bekasi, surat suara DPRD Dapil 5 tertukar dengan Dapil 7 sebanyak 2 surat suara.
3. Di TPS 52 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, surat suara untuk DPR RI tertukar.
4. Di TPS 10 Desa rancasenggang Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, ditemukan surat suara DPRD tertukar dengan Kabupaten Bandung.
5. Di TPS 7,8,9,10, Desa Rancasenggang Kecamatan Cipongkor tertukar surat suaranya dengan Kabupaten Bandung, dari mulai DPRD, DPRD Provins dan DPR RI.
(tya/ern)