"Laporan bisa disampaikan ke kantor pengawas pemilu masing-masing di kantor Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwas di tingkat kecamatan," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Rabu (9/3/2014).
Laporan pengaduan di tingkat pusat bisa disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Bawaslu RI juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyaraakt, yaitu:
Email: pengaduan@bawaslu.go.id
Telp/sms: (021) 390 7911
Sementara, imbauan yang sama disampaikan juga oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri, mengatakan hal-hal yang menurut masyarakat dianggap tak sesuai aturan pemilu bisa dilaporkan.
"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan (pelanggaran pemilu) seperti tidak bisa menggunakan hak pilih, tidak terdaftar, masyarakat yang melihat ada orang yang membagikan uang, atau ada petugas KPPS yang coba intimdasi pemilih dengan mengarahkan pemiih pada partai/caleg tertentu, bisa melapor," kata Muhammad Jufri kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
"Termasuk jika ada TPS yang tak netral misal didirikan di rumah timses atau caleg, ataukah ada saksi yang menggunakan baju/atribut partai. Harus dilaporkan," tambahnya.
Laporan warga DKI bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu DKI di Jalan Danau Agung III, No 05 Sunter Agung, Jakarta Utara. Bawaslu melalui websitenya www.bawaslu-dki.go.id menyediakan format laporan yang bisa diisi oleh warga.
(bal/fjr)