Pada pemilihan umum tahun 2009 lalu suara diberikan dengan cara mencontreng tanda gambar dalam surat suara. Namun metode ini menemui beberapa kendala. Antara lain karena surat suara yang begitu besar, namun tanda contreng yang dilakukan pemilih terlalu kecil.
Akibatnya, panitia kesulitan untuk mencari partai dan caleg yang dicontreng. Untuk satu surat suara, dibutuhkan waktu sekitar 2 menit untuk mencari pencontrengan. Belajar dari pengalaman tersebut pada pemilihan umum tahun ini diberlakukan dengan cara mencoblos sama dengan pemilu 2004.
Mencoblos dipilih untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menyalurkan suaranya karena sistem mencontreng berdasarkan evaluasi yang dilakukan belum familiar. Walhasil pada pemilu 2009 yang menggunakan cara mencontreng jumlah suara tidak sah mengalami kenaikan sebesar 2-3 persen dibanding pada pemilu 2004.
Pemberian hak suara dengan cara mencoblos memang terkesan tradisional, namun ini dilakukan untuk mengantisipasi suara yang hilang akibat ketidakpahaman calon pemilih.
Anda ingin memberikan hak suara? Ingat dicoblos jangan dicontreng.
(erd/fjr)