Berikut adalah tahapan pemungutan suara di TPS:
Contoh Surat Suara (Foto: Bagus/detikcom)
|
Letakkan undangan dan tunggu panggilan
|
Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ? Pemilih tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb).
Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.
Letakkan undangan dan tunggu panggilan
|
Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ? Pemilih tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb).
Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.
Ambil surat suara setelah nama dipanggil
|
Ambil surat suara setelah nama dipanggil
|
Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara
|
Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara
|
Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya
|
Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya
|
Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu
|
Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu
|
Halaman 2 dari 12