Ini Tahapan-tahapan Pemungutan Suara di TPS

Ini Tahapan-tahapan Pemungutan Suara di TPS

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 06:02 WIB
Ini Tahapan-tahapan Pemungutan Suara di TPS
Contoh Surat Suara (Foto: Bagus/detikcom)
Jakarta - Beberapa saat lagi tepatnya pukul 07.00 nanti, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka. Agar tak keliru, ada baiknya mengingat lagi langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ketika tiba di TPS.

Berikut adalah tahapan pemungutan suara di TPS:

Contoh Surat Suara (Foto: Bagus/detikcom)

Letakkan undangan dan tunggu panggilan

Serahkan Formulir C6 atau undangan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika undangan hilang atau belum memiliki, pemilih hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama pemilih dalam daftar pemilih.

Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ? Pemilih tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb).

Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.

Letakkan undangan dan tunggu panggilan

Serahkan Formulir C6 atau undangan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika undangan hilang atau belum memiliki, pemilih hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama pemilih dalam daftar pemilih.

Lalu bagaimana bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ? Pemilih tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb).

Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.

Ambil surat suara setelah nama dipanggil

Setelah itu, pemilih menunggu untuk dipanggil oleh petugas PPS. Petugas akan memanggil nama masing-masing orang untuk mendapatkan surat suara.

Ambil surat suara setelah nama dipanggil

Setelah itu, pemilih menunggu untuk dipanggil oleh petugas PPS. Petugas akan memanggil nama masing-masing orang untuk mendapatkan surat suara.

Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara

Pemilih kemudian menuju bilik suara. Di dalam bilik tersebut, pemilih mencoblos kertas suara sesuai dengan pilihannya menggunakan paku dan bantalan yang sudah disediakan.

Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara

Pemilih kemudian menuju bilik suara. Di dalam bilik tersebut, pemilih mencoblos kertas suara sesuai dengan pilihannya menggunakan paku dan bantalan yang sudah disediakan.

Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya

Setelah mencoblos, pemilih kemudian memasukkan surat suara yang sudah dilipat kembali ke dalam kotak suara sesuai dengan warnanya.

Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya

Setelah mencoblos, pemilih kemudian memasukkan surat suara yang sudah dilipat kembali ke dalam kotak suara sesuai dengan warnanya.

Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu

Langkah terakhir, pemilih mencelupkan ujung jari kelingkingnya ke dalam tinta ungu. Ini menjadi tanda bahwa pemilih sudah melaksanakan pemungutan suara.

Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu

Langkah terakhir, pemilih mencelupkan ujung jari kelingkingnya ke dalam tinta ungu. Ini menjadi tanda bahwa pemilih sudah melaksanakan pemungutan suara.
Halaman 2 dari 12
(sip/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads