"Kegiatan yang dikenal dengan istilah 'serangan fajar', politik uang, intimidasi peserta pemilu, dan modus-modus lainnya yang berupaya menyamarkan kegiatan kampanye dalam bentuk lain," seperti ditulis Divisi Humas Polri, Selasa (8/4/2014).
Polri mewanti-wanti, di masa tenang jelang pencoblosan ini merupakan masa rawan. Namun kembali diingatkan Parpol yang melakukan pelanggaran akan diproses sebagai pelanggaran pidana.
"Jika ada peserta Pemilu yang melanggar masa tenang, maka akan diproses sebagai pelanggaran pidana," tulis Divisi Humas Polri.
Diimbau agar Parpol peserta Pemilu dapat mentaati peraturan masa kampanye tersebut. Polri juga berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.
"Mari sukseskan pemilu 2014, amankan bersama pesta demokrasi bangsa," tulis Divisi Humas Polri dalam akun facebook.
(ndr/mad)