Jaksa Nilai Rudi Terbukti Terima Uang dari Widodo dan Artha Meris

Sidang SKK Migas

Jaksa Nilai Rudi Terbukti Terima Uang dari Widodo dan Artha Meris

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 15:41 WIB
Jakarta - Jaksa pada KPK membacakan tuntutan untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam uraiannya, jaksa berkeyakinan Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon.

Hal ini diutarakan jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Rudi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).

"Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD 522 ribu," kata Riyono.

Uang itu memang tidak pernah diterima langsung oleh Rudi. Melainkan melalui orang dekat sekaligus pelatih golf Rudi, Deviardi.

"Seluruh penerimaan atas permintaan terdakwa," lanjut Riyono.

Setelah menerima uang itu, Deviardi pasti melaporkan kepada Rudi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.

"Dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa," tegasnya.

"Unsur menerima hadiah telah terbutki secara sah dan meyakinkan," tutupnya.

(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads