Hal ini diutarakan jaksa Riyono saat membacakan tuntutan Rudi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).
"Terdakwa menerima uang dari Widodo Ratanachaitong sebesar USD 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura serta Artha Meris Simbolon sebesar USD 522 ribu," kata Riyono.
Uang itu memang tidak pernah diterima langsung oleh Rudi. Melainkan melalui orang dekat sekaligus pelatih golf Rudi, Deviardi.
"Seluruh penerimaan atas permintaan terdakwa," lanjut Riyono.
Setelah menerima uang itu, Deviardi pasti melaporkan kepada Rudi. Penerimaan itu dilakukan berulang kali oleh Deviardi.
"Dan tidak pernah dihentikan oleh terdakwa," tegasnya.
"Unsur menerima hadiah telah terbutki secara sah dan meyakinkan," tutupnya.
(fdn/vid)