"Para pelaku ada mengaku menyetubuhi korban yang masih bawah umur itu satu hingga dua kali," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (8/4/2014).
Total pelaku berjumlah sembilan orang. Polisi baru berhasil membekuk enam pelaku yaitu GF (16), DA (21) alias Jhon, AG (20) alias Seto, AE alias Memet (23), CS (22) alias Cubeng, dan DS alias Mencos (24).
"Setelah diperiksa penyidik, keenam tersangka itu tidak memiliki catatan kriminal. Tidak ada residivis," tutur Mashudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.
Kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Keenam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 16 tahun penjara," kata Mashudi.
Salah satu pelaku, DF alias Jhon membantah turut memerkosa korban. "Kalau saya enggak menyetubuhi korban. Cuma gerayangi saja," ucap Jhon berkelit.
(bbn/try)