"Yang memeriksa itu BNN dan sebenarnya kalau mau panjang BNN atau KY bisa meneruskan ke ranah pidana narkoba," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/4/2014).
Menurut Taufiq, KY siap menghadapi hakim Pahala di meja hijau. Menurutnya sejauh ini bukti yang dimiliki KY dalam MKH sudah lebih dari cukup.
"Bukan cuma siap, KY bisa mempertimbangkan hasil tes narkoba oleh BNN yang positip itu untuk dilanjutkan ke pidana narkoba," tutur Taufiq.
Pahala dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Maret 2014 lalu. 4 Komisioner KY dan 3 hakim agung sepakat memecat Pahala karena dinilai melanggar kode etik hakim.
"Kalau kurang bukti mestinya dia tidak dijatuhi sanksi oleh MKH. Wong bukti surat BNN ada kok," lanjutnya.
Selain KY, Pahala juga juga menggugat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan MKH. Pahala menilai, pemecatan terhadap dirinya tak memiliki cukup bukti. Pahala merasa ia telah dirugikan secara materil dan imateriil terkait keputusan MKH untuk memecatnya. Kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar.
"Kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," gugat Pahala.
(rna/asp)