Teuku Bagus didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Dia juga didakwa menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 464, 514 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Pada proyek Hambalang, PT AK bersama PT Wijaya Karya membentuk kerjasama operasi (KSO) Adhi Wika untuk mengikuti lelang jasa konstruksi. Sebelumnya Teuku Bagus sudah meminta bawahannya M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT AK untuk memonitor proyek.
Sebelum penetapan pemenang lelang, Teuku Bagus bertemu di Plaza Senayan dengan Karo perencanaan Kemenpora saat itu Deddy Kusdinar dan tim asistensi bentuk Sesmenpora Wafid Muharram yakni, Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin.
"Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta Teuku Bagus supaya PT AK selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberikan fee sebesar 18 persen," papar jaksa.
Permintaan fee ini disetujui Teuku Bagus yang kemudian menyampaikan realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahaannya akan menjadi subkon KSO Adhi Wika untuk pekerjaan mekanikal elektrikal.
Pada 10 Desember 2010, Teuku Bagus selaku kuasa KSO Adhi Wika menandatangani surat kontrak pekerjaan P3SON di Hambalang dengan nilai kontrak 1,077 triliun. Selain itu ditandatangani juga kontrak anak tahun 2010 dengan nilai Rp 246,2 miliar dan kontrak anak tahun 2011 senilai Rp 507,4 miliar.
"Setelah kontrak ditandatangani, Teuku Bagus secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama berupa pembanguna asrama junior putri, asrama junior putra dan GOR serbaguna kepada perusahaan yang dibawa oleh Choel Mallarangeng yaitu PT Global Daya Manunggal ," sebut jaksa.
Total nilai pekerjaan yang dialihkan kepada perusahaan lain mencapai Rp 530,7 miliar. Selain GDM, KSO Adhi Wika mensubkontrakan pekerjaan ke PT Dutasari Citra Laras, PT Aria Lingga Perkasa, dan 36 perusahaan lainnya.
KSO Adhi wika menerima pembayaran seluruhnya Rp 453,454 miliar yang terdiri dari pembayaran pekerjaan tahun 2010 Rp 217,3 miliar, dan Rp 236,1 miliar untuk tahun 2011. Pembayaran yang diterima KSO Adhi Wika dari tahun 2010-2011 digunakan untuk membyar fee kepada sub kontraktor.
"Setelah menerima pembayaran dari Kemenpora, Teuku Bagus membuat perhitungan realisasi fee 18 persen yang sudah disepkati sebelumnya dan biaya yang sudah dikeluarkan kepada pihak Kemenpora serta pihak terkait untuk pemenangan proyek P3SON," kata jaksa.
Teuku Bagus diancam pudana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
(fdn/vid)