Hal itu diungkapkan Pengacara Yopi Gunawan selaku pengacara Desi saat dihubungi detikcom, Selasa (8/4/2014).
Menurut Yopi, pihaknya diminta oleh Polrestabes Bandung untuk mendampingi Desi menjalani proses hukum.
"Kemarin saya menjenguk Ibu Desi, dia sudah bisa bicara. Saya sempat berkomunikasi, tapi tidak terlalu banyak," kata Yopi.
Namun demikian, meski sudah bisa diajak berbicara dengan jelas. Namun secara keseluruhan kondisi fisik desi masih belum benar-benar pulih.
"Tapi tangannya belum bisa digerakkan. Dia belum bisa jalan. Masih terbaring saja. Jadi dia belum bisa menandatangani surat kuasa. Tapi dia berterima kasih karena ada pengacara yang mendampingi," terang Yopi.
Sementara menurut keterangan dokter kepada Yopi, Desi sudah bisa dimintai keterangan.
"Keterangan dari dokter sih kelihatannya sudah bisa diperiksa. Cuma saya harus minta keterangan tertulis dari RSHS," ucapnya.
Sejauh ini polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai motif Desi menculik bayi di RSHS. Sebab mereka hanya bisa meminta keterangan suami Desi, sedangkan Desi dirawat di RS sesaat setelah aksinya terbongkar karena menjatuhkan diri dari Jembatan Pasupati.
(avi/try)